🌃 Panti Asuhan Di Depok

BNI Cabang Depok dan Depok Media Center (DMC) menyalurkan ratusan sembako kepada anak-anak yatim yang ditampung di tiga panti asuhan wilayah kota tersebut.. Wakil Pemimpin Cabang BNI Depok Nano Wicaksono mengatakan, bantuan sembako yang diberikan kepada panti asuhan yang belum tersentuh bantuan RADARDEPOKCOM, DEPOK – Sidang dakwaan perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Terdakwa LLN alias Bruder Angelo di salah satu Panti Asuhan Khatolik, berjalan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (22/9). Terdakwa diancam 15 tahun penjara atas perbuatannya. Kuasa Hukum Korban, Ermelina Singereta YayasanPanti Asuhan Asuwain Timor di Depok , Indonesia | Iditrix. Yayasan Panti Asuhan Asuwain Timor – Perusahaan Indonesia dengan nomor registrasi 60/4888 /AD diterbitkan pada tahun 2015. Alamat terdaftar: . Nomor telepon perusahaan: Detail Perusahaan; Badan Hukum: IDEPOK Sebanyak 40 anak yatim dan satu pengasuh di panti asuhan yang berada di di Pancoran Mas Depok Jawa Barat dilaporkan terkonfirmasi Covid19.Penghuni Minggu, 18 Jul 2021, 13:20 Panti Asuhan di Depok Diisolasi, 40 Anak Yatim Reaktif Covid-19 Informasi yang didapat sementara, kemungkinan terpapar dari pekerja bangunan. Tesswab PCR digelar di panti setelah sebelumnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kota Depok menerima laporan, bahwa ada panti asuhan yang melakukan rapid test antigen, dan hasilnya diketahui 40 orang penguni panti reaktif COVID-19. Namun dari hasil tes swab PCR, Dadang tidak memperinci 43 orang penghuni panti yang positif COVID-19. Beritadan foto terbaru Anak Panti Asuhan di Depok - Mangkrak 2 Tahun,Ini Kronologi Dugaan Pencabulan Biarawan Terhadap Anak Panti Asuhan di Jalanindong," ujar Tigor. Ketua KPAI Susanto sebelumnya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pelecehan anak-anak panti asuhan di Depok. Susanto mengatakan bahwa lembaganya intens mengawal proses hukum yang berjalan. "KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Depok, terutama terkait kendala penyidik melakukan BAP korban dan saksi BeritaPanti-asuhan-di-depok - Selama pandemi Covid-19, jumlah donasi yang diterima Yayasan Panti Yatim Indonesia (PYI) Depok kian menurun. Bacajuga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta atas Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Depok. Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo JUr3n. DEPOK, - Sebanyak 43 penghuni Panti Asuhan St Fransiskus Asisi di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dipastikan setelah hasil tes PCR mereka, baik anak-anak asuh maupun pengasuh dan penghuni lain, terbit pada Jumat 22/1/2021 pagi. "Sudah dilakukan swab PCR pada Selasa 19/1/2021 dengan jumlah 45 orang. Hasil pada Jumat pagi ini sudah diketahui dari 45 orang yang diambil spesimennya, 43 dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, garis besar, 43 penghuni itu tanpa gejala atau mengalami sedikit gejala ringan. Baca juga Satu Pengasuh Positif Covid-19, Panti Asuhan di Depok Diisolasi Panti asuhan itu kini sekaligus jadi tempat karantina mereka. Kesehatan mereka, kata Dadang, dipantau oleh puskesmas setiap hari, juga oleh satgas kecamatan dan tingkat kota."Untuk dua orang yang dinyatakan negatif itu dilakukan isolasi mandiri, akan dicarikan oleh satgas kecamatan tempat isolasi di tempat yang sudah ditentukan, dipisah dari mereka yang melakukan isolasi di panti asuhan," ungkapnya. Klaster Covid-19 di panti asuhan ini sebelumnya terendus ketika yayasan secara mandiri menggelar rapid test antigen terhadap para penghuni dengan mayoritas hasil reaktif. Baca juga 40 Anak Panti di Pancoran Mas Depok Reaktif Tes Antigen, 1 Pengasuh Positif Covid-19 Satgas menindaklanjuti dengan validasi melalui tes PCR dan segera mengirimkan logistik bagi para penghuni. "Informasi yang didapat sementara, kemungkinan terpapar dari pekerja bangunan. Kemungkinan ya, kemungkinan besar," ujar Dadang, Selasa 19/1/2021 lalu. "Karena informasi dari pengurus, ada renovasi bangunan. Ternyata hasil PCR terhadap dua pekerja tersebut dinyatakan positif," lanjutnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID RO3H2OpmofbUoI-B7V89ts_MHx0Pid6sPMI8cSF5YT9SuXEBAxPsCA== › Perjuangan memberantas tindak kekerasan seksual dan upaya perlindungan kepada anak dan perempuan belum berakhir. RUU TPKS diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual. AGUIDO ADRISidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. DEPOK, KOMPAS — Pengadilan Negeri Depok memutuskan Lukas Lucky Ngalngola bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani. Ia divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan putusan atas kasus Lukas Lucky Ngalngola digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola mengikuti persidangan melalui siaran langsung dari Rumah Tahanan Kelas I Cilodong. Baca juga Desakan Tuntaskan Kasus Predator Anak DepokLukas Lucky Ngalngola diputuskan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap satu korban anak, yaitu Y 14. Saat kasus kekerasan seksual terungkap pada September 2019, Y masih berumur 12 Fadil mengatakan, dari keterangan saksi dan alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ancaman kekerasan, memaksa anak untuk berbuat cabul.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ADRIAnak-anak Panti Asuhan Fransiskus Asisi datang ke Pengadilan Negeri Depok, Kamis 20/1/2022, untuk menyuarakan dan mendukung salah satu teman mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Lukas Lucky Lucky Ngalngola terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 sejumlah pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan perbuatan tercela. Perbuatan terdakwa juga dinilai dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depan. Selain itu, terdakwa tidak mengakui putusan tersebut, Bayu Ferianto selaku kuasa hukum Lukas Lucky Nglangola menyatakan luar persidangan, Bayu mengatakan, hukuman yang diberikan terlalu berat. Selain itu, tidak semua saksi sebanyak delapan orang dihadirkan dan didengar dalam pembuktian fakta di persidangan sebelumnya.”Terlalu berlebihan hukuman 14 tahun terhadap apa yang tidak dipertimbangkan. Ini terlalu berlebihan, Harus dibebaskan, dong. Tidak ada saksi. Katanya ada delapan anak di dalam angkot, tetapi yang dijadikan saksi hanya dua anak. Dua anak tersebut pun bicara tidak pernah ikut potong rambut, enam anaknya ke mana?” itu, putusan majelis hakim diapresiasi oleh perwakilan keluarga dan pengurus Panti Asuhan Fransiskus Asisi serta sejumlah kelompok pemerhati anak dan perempuan. Panti asuhan itu kini menjadi rumah baru bagi anak-anak yang dulu tinggal di Panti Asuhan Kencana Benjana hukum dan pendamping korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan, meski tidak ada hukuman pemberat, ia mengapresiasi keputusan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Bruder Angelo.”Kita terima dengan baik. Ini suatu preseden baik untuk penegakan hukum bahwa negara ini hadir. Indonesia darurat kekerasan seksual, Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik. Ada hakim, jaksa, dan polisi mempunyai hati nurani memberikan langkah tepat dalam proses peradilan hingga putusan,” kata ADRISeorang anak dari Panti Asuhan Fransiskus Asisi membentangkan spaduk bertulis Lindungi Anak Kita, Stop Kekerasan Seksual terhadap Anak sebelum sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Lukas Lucky Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania Iskandar, perjuangan melawan tindak kekerasan seksual serta upaya perlindungan kepada anak-anak dan perempuan belum berakhir. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperkuat oleh negara dalam menghadirkan keberpihakan kepada korban. Hal itu perlu dukungan kuat pula oleh sinergitas lintas itu, katanya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual RUU TPKS diharapkan bisa menjadi kekuatan hukum untuk memastikan pemulihan korban secara penuh, layanan hukum yang komprehensif, hingga aparat penegak hukum yang memiliki perspektif baik atau berpihak kepada korban.”Kita tidak ingin penanganan kasus kekerasan seksual berlarut. Korban harus lebih diperhatikan. Saat ini kami memberikan perlindungan kepada empat korban kasus Lukas Lucky Ngalngola berupa bantuan medis dan psikologis. Terkait psikologis ini belum maksimal. Ini perlu dipastikan dan diperkuat juga ke depan,” ujar juga Mengungkap Jejak Gelap Pemerkosa Anak di DepokIa melanjutkan, penting pula dalam penanganan hukum yang komprehensif, pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga pemenuhan hak restitusi.”Terkait restitusi, masih ada berkas yang kurang lengkap. Menurut saya, ini penting secara hukum dan untuk para korban yang dibebankan kepada pelaku. Denda dari putusan hakim itu masuk ke negara, sementara restitusi untuk korban. Ini hak yang harus ada karena korban atau keluarga sudah berjuang dan ini untuk proyeksi psikologis korban juga,” tutur Livia. EditorCHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO

panti asuhan di depok